TRIBUN-TAKALAR.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Wahab mengatakan bahwa pagu anggaran yang ditetapkan untuk membangun tiga kios Sentra UMKM Takalar berjumlah Rp9 miliar.
"Di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 9 miliar untuk UMKM," kata Wahab melalui WhatsApp pada Sabtu (22/2/2025).
Namun, berdasarkan data yang diperoleh Tribun-Timur.com, nilai kontrak pengerjaan tiga kios hanya mencapai Rp6 miliar.
Pengerjaan tersebut dilakukan oleh dua perusahaan.
CV Reso Pawiro Construction mengerjakan kios UMKM di Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, dengan nilai kontrak Rp2,395 miliar.
Kemudian, CV Rama mengerjakan kios UMKM di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp3,855 miliar.
Menanggapi hal itu, Wahab menjelaskan bahwa tidak semua anggaran dalam pagu Rp9 miliar tersebut dilaksanakan.
"Pagu yang disediakan 9 miliar, tapi tidak semua dilaksanakan," katanya.
Wahab juga menyatakan bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pekerjaan lain.
Ia mencontohkan pengerjaan WC dan lampu jalan masuk di sekitar kios UMKM.
"Pengerjaan WC 200 juta, kalau dikali tiga mungkin sekitar 500 juta lebih," katanya.
Namun, Wahab menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti sisa anggaran yang tidak dilaksanakan dari pagu Rp9 miliar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
Ketiganya terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-Batu.
Bangunan ini direncanakan untuk menjadi sarana pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Pembangunan ketiganya dianggarkan lebih dari Rp9 miliar, yang berasal dari pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022.
Pengerjaan selesai pada awal 2023.
Kepala Dinas PUTKRP Takalar, Budiarosal Saleh, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk pembangunan.
"Kami cuma membangun," katanya dalam wawancara pada Selasa (18/2/2025).
Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima aset karena kondisi bangunan yang rusak.
"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami. Kami langsung menindaklanjuti dengan meninjau lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan ini ke Dinas PU," katanya.
Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, termasuk asal-usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Terlepas dari kondisi bangunan, sepengetahuan saya pribadi, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun bangunan ini untuk pelaku UMKM. Aset bisa diserahkan ke pihak yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya. (*)