TRIBUN-TIMUR.COM -- Aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) disebut beban negara oleh anggota DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe.
Pernyataan tersebut diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh. di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).
Lantas berapa sebenarnya gaji ASN PPPK setiap bulannya?
Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I.
Adapun untuk gaji tertinggi sebesar Rp7.329.900 untuk golongan XVII.
Selain itu ASN PPPK juga punya sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Gaji dan tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Penerimaan ASN PPPK ini digagas sejak pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.
Taufan Pawe Sebut Beban Negara
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe menyebut penerimaan PPPK jadi beban negara.
Hal itu diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).
Dalam kesempatan itu hadir Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Rapat kerja dipimpin Rifqinizamy Karsayuda.
Agenda rapat kerja membahas efisiensi anggaran Menteri PAN-RB.
"Penerimaan PPPK ini betul-betul menjadi beban negara kita. Kita tidak bisa dipungkiri pak, ini linear ke daerah," kata Taufan Pawe dalam rapat.
Mantan Wali Kota Parepare itu mengungkap mendapat banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait seleksi penerimaan PPPK.
"Kemarin saya dengan ketua komisi melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulsel, banyak hal terungkap, sepulang kita banyak WA masuk ke saya mempertanyakan, ya persoalan hasil penerimaan PPPK itu, persoalan banyak terindikasi data palsu, rekayasa, mana lagi persoalan seleksi tahap kedua, mana lagi persoalan PPPK paruh waktu," ujar Taufan Pawe.
Taufan Pawe melanjutkan pendapatan daerah berbeda-beda.
Bagi daerah yang memiliki pendapatan rendah, maka penerimaan PPPK dinilai membebani anggaran.
"Artinya PPPPK ini memang negara hadir tapi negara juga punya keterbatasan kemapuan. Saya harus mengatakan tidak semua daerah juga tidak mampu merealisasi kebijakan PPPK ini," ujar Taufan Pawe.
"Banyak daerah lumayan daerah punya kemampuan fisikal, bahkan ada APBD provinsi daerah surplus. Mungkin di sini, Bapak kepala BKN dibutuhakn pemikiran rasio, dan pemikiran visioner, supaya masalah ini bsia dilihat secara kasuistik Pak," ujar Taufan.
"Beberapa waktu lalu saya baca stamenet Bapak Kepala BKN," kata Taufan Pawe.
Di tengah pemaparannya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memotong pandangan Taufan Pawe.
"Bapak Taufan izin dengan segala hormat, hari ini agenda kita kepada seluruh kementerian lembaga khusus pengesahan rekonstuksi anggaran APBN," kata Rifqinizamy Karsayuda.
"Izin Pak ketua saya menganggap ini bagian dari instrumen untuk memahami," kata Taufan Pawe.
"Boleh dengan segala hormat, karena nanti untuk Kemenpan RB dan BKN kita undang kembali," kata Rifqinizamy.
Gaji ASN PPPK
Dikutip dari Tribunpriangan.com, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!