Bukannya Ringan, Putusan Banding Bos Terdakwa Korupsi Timah Bertambah 11 Tahun, Denda Rp4,5 Triliun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN DIPERBERAT - Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Terbaru hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara pada tingkat banding.

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta telah divonis dalam putusan sidang banding.

Bukannya ringan, hukuman Suparta malah diperberat.

Ia divonis menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (13/2/2025) 

Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (13/2/2025) 

Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Suparta 8 tahun penjara.

 Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.

Tak hanya Suparta, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membacakan putusan banding terhadap terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

Dalam putusan banding ini, Sri Andini Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, memutus Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta," ucap Hakim.

Berbeda dengan Suparta, dalam putusan banding ini, Hakim tak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Reza Andriansyah.

Halaman
12

Berita Terkini