TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar.
Surat keputusan bernomor 33 Tahun 2025 itu dibacakan dan ditetapkan Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (6/2/2025) malam.
Andi Muhammad Yasir secara resmi menetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.
"Memutuskan dan menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham sebagai pasangan Wali Kota-Wali Kota Makassar terpilih," kata Andi Muhammad Yasir.
SK penetapan tersebut berlaku sejak Andi Muhammad Yasir Arafat menetapkan SK putusan.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak malam hari ini ditetapkan," tandasnya.
MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwalkot Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Dengan keluarnya putusan ini, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025.
Putusan MK dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.
Terkait pemalsuan tandatangan sebagai salah satu materi gugatan pemohon, Suhartoyo mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa pemilih harus memberikan tandatangan yang sama atau identik antara KTP dan DPHT.
Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan paraf, tandatangan, maupun coretan lain di DPHT.
Maka hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adahya pemalsuan tandatangan dan atau kecurangan dalam proses pemilihan.
"Kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum dalam daftar pemilih," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK.
Dia menilai hakim MK telah mengedepankan rasionalitas dalam menilai perkara.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ujar Appi usai Ketua MK Suhartoyo bacaan amar putusan
Ketua Golkar Makassar itu juga mengaku menyaksikan sidang putusan hakim melalui kanal YouTube MK.
Appi menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024
Ia mengajak semua pihak, termasuk paslon yang berkompetisi, untuk kembali bersatu demi membangun Kota Makassar.
Terlebih, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
"Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tegas Appi.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Ia mengajak semua pihak, termasuk paslon yang berkompetisi, untuk kembali bersatu demi membangun Kota Makassar.
Terlebih, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
"Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tegas Appi.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, kini saatnya masyarakat kembali bersatu tanpa sekat-sekat politik yang memisahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Appi juga mengajak pasangan calon lain untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang masa depan Kota Makassar.
"Kami mengajak paslon lain untuk bersama-sama membangun Makassar. Ini adalah kemenangan rakyat Makassar. Mari kita pikirkan program apa yang harus dilanjutkan dan apa yang perlu dibenahi," tambahnya.
Suami dari Melinda Aksa itu juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan baru.
Hal ini dilakukan agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik.(*)