TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Gugatan tersebut diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI).
Dengan demikian, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah dan final.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon (INIMI) tidak beralasan menurut hukum.
Menanggapi putusan ini, Ketua Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan selamat kepada pasangan MULIA.
Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu menegaskan, kemenangan ini adalah milik rakyat Kota Makassar.
Olehnya, ARA meminta semua pihak harus menghormati keputusan MK.
"Pasca putusan MK, saya ucapkan selamat kepada pasangan MULIA," kata ARA kepada Tribun-Timur.
ARA menegaskan, sejak awal dirinya yakin MK akan menolak gugatan INIMI.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi-Aliyah Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar
Menurutnya, Pilwalkot Makassar yang digelar pada 27 November 2024 lalu berjalan dengan adil dan demokratis.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tidak menemukan bukti-bukti adanya kecurangan.
"Sejak awal kami sudah meyakini bahwa tidak ada kecurangan. Semua tahapan sudah sesuai prosedur," ujar ARA.
Sementara dalil yang diajukan INIMI, menurutnya, lebih bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang valid.
Lebih lanjut, ARA menekankan bahwa setelah putusan MK ini, fokus utama adalah menjalankan program kerja pasangan MULIA agar pemerintahan berjalan efektif.
"Kami dari tim pemenangan dan partai pengusung mengucapkan terima kasih kepada rakyat Kota Makassar. Saatnya kita semua bersatu dan fokus pada pembangunan Kota Makassar," tegas ARA.
ARA memastikan bahwa Demokrat Makassar dan seluruh tim pemenangan akan terus mengawal kebijakan wali kota dan wakil wali kota terpilih agar janji-janji kampanye dapat terealisasi.
Dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham untuk segera dilantik.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.(*)