Pembatasan Elpiji 3 Kg

Warga Amali Bone Resah, Aturan Baru Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUAL LPG 3 KG - Potret salah satu pengecer gas elpiji 3 kg di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat (3/2/2025). Warga mulai resah terkait dengan aturan terbaru gas elpiji 3 kg hanya akan dijual di pangkalan saja.

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pemerintah menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon secara bebas di warung atau pedagang eceran.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Darma, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2024), mengaku mulai was-was terkait dengan aturan baru tersebut.

"Semoga dibatalkan, karena kalau harus beli di pangkalan, jauh sekali tempatnya. Tidak seperti kalau di pengecer, beli dekat dari rumah meskipun harganya di atas HET tapi mudah dijangkau," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah bisa lebih mempertimbangkan mengenai aturan baru tersebut.

"Semoga bisa dipertimbangkan lagi mengenai regulasi tersebut. Karena kalau di perkotaan mungkin baku dekat tempatnya, tidak seperti kita yang di kampung, jauh dan ribet," bebernya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang pengecer, Ayu. 

Ia mengaku meskipun belum mengetahui perihal regulasi tersebut, namun dirinya dengan tegas menolaknya.

"Namatikan sumber pendapatan kami kalau dilarang menjual. Padahal tidak seberapa untungnya," jelasnya.

Selain itu, ia mengaku gas elpiji 3 kg di Bone masih aman.

"Masih banyak stoknya yang saya jual, pembeli juga tidak menyerbu dan masih normal-normal saja. Tapi tidak tahu juga nanti untuk beberapa hari ke depan, siapa tahu panik di masyarakat," tandasnya. (*)

 

Berita Terkini