TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral mengubah kebijakan distribusi Elpiji 3 Kg.
Elpiji 3 Kg kini tidak lagi dapat disalurkan oleh pengecer, melainkan dikhususkan di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari 2025.
Akibat kebijakan ini, sangat mungkin terjadi lonjakan permintaan di pangkalan resmi yang jumlahnya sedikit.
Namun, dari pantauan Tribun-Timur.com di salah satu pangkalan resmi, di SPBU 7492202 Kallabirang, Pattalassang, Takalar, Sulsel, tidak terjadi lonjakan.
Manajer SPBU Kallabirang, Ilyas, mengonfirmasi belum adanya lonjakan tersebut.
"Belum ada saat ini," katanya, diwawancarai, Senin (3/1/2025).
Tapi, Ilyas mengungkapkan bahwa memang telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan ini.
"Sudah ada sosialisasi, sekitar akhir bulan satu," ungkapnya.
Ilyas membeberkan bahwa sebagai pangkalan resmi, pihaknya menerima 50 LPG 3 Kg setiap harinya.
"50 per harinya," katanya.
Mengenai antisipasi lonjakan, Ilyas mengatakan belum mendapatkan penyampaian terkait itu.
"Belum ada," katanya.(*)