GP Ansor Sinjai Kecam Pengibaran Bendera HTI di Makassar

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK BENDERA - Ketua GP Ansor Sinjai, Haris. Gp Ansor mengecam adanya beberapa simpatisan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kembali mengibarkan bendera HTI di beberapa daerah.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sinjai menanggapi laporan terkait pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di beberapa daerah, termasuk Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi pengibaran bendera tersebut terjadi dalam kegiatan Isra Miraj dan aksi bela Palestina.

Ratusan orang menggelar long march di sekitar Monumen Mandala, Makassar, Minggu (2/2), sambil mengibarkan bendera HTI dan menyerukan penerapan khilafah.

Ketua GP Ansor Sinjai, Haris, menegaskan bahwa meskipun HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah sejak 19 Juli 2017, kelompok ini masih aktif menjalankan misinya.

"Kami menyayangkan adanya provokasi yang dilakukan oleh kelompok HTI. GP Ansor dan Banser Sinjai tidak akan tinggal diam jika ada kelompok anti-NKRI yang dibiarkan bebas bergerak," ujar Haris, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap bertindak dalam koridor hukum untuk menjaga keutuhan bangsa.

Jajaran Banser Sinjai juga telah diperintahkan untuk waspada dan memantau pergerakan kelompok tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk aksi yang berpotensi merongrong ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI," katanya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Sulawesi Selatan, Rusdi Idrus, turut mengecam kegiatan yang diduga disusupi oleh HTI di Makassar.

Ia menyayangkan munculnya kembali kelompok yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Pimpinan kami di GP Ansor teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Kini kelompok tersebut kembali muncul di beberapa daerah dan tersebar di media sosial. Ini menjadi alarm bahaya bagi keberagaman kita," tegas Rusdi.

Ia juga mempertanyakan kebijakan pihak keamanan yang memberikan izin terhadap kegiatan yang melibatkan organisasi terlarang tersebut.

"Kami mengecam munculnya kembali kelompok yang telah dibubarkan ini," katanya.

GP Ansor Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.

Berita Terkini