Kanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Kelayakan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling di Rupbasan Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memeriksa kondisi mobil Penyuluhan Hukum Keliling di Rupbasan Makassar, Senin (27/1/2025). Pemeriksaan ini untuk memastikan mobil dapat diperbaiki dan berfungsi kembali.

TRIBUN-TIMUR.COM – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati, melakukan pemeriksaan kelayakan mobil Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) yang saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Jalan Rutan No. 2A, Gunungsari, Makassar. 

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi kendaraan yang selama ini tidak beroperasi karena kerusakan, guna memastikan apakah mobil tersebut dapat diperbaiki atau tidak.

"Kami datang untuk memastikan kondisi mobil Penyuling yang dititipkan di Rupbasan. Kami ingin mengetahui sejauh mana kerusakannya dan apakah memungkinkan untuk diperbaiki. Laporan hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami ajukan kepada pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Heny dalam keterangan persnya pada Senin (27/1/2025).

Mobil Penyuling ini sangat dibutuhkan oleh para penyuluh hukum untuk melaksanakan tugasnya memberikan penyuluhan hukum keliling kepada masyarakat, baik di Kota Makassar maupun wilayah lainnya di Sulawesi Selatan. 

Dengan berfungsinya mobil tersebut, diharapkan layanan informasi hukum bisa semakin meluas dan menjangkau lebih banyak masyarakat. 

"Saat ini kami memiliki penyuluh hukum dengan berbagai tingkat keahlian yang siap memberikan informasi terkait hukum dan kebijakan pemerintah. Kami berharap kendaraan ini bisa kembali beroperasi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi hukum,” tambah Heny.

Menurut Heny, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi hukum, padahal informasi tersebut sangat penting agar mereka dapat memahami hak-hak mereka dan mematuhi aturan yang berlaku. 

"Semakin banyak masyarakat yang mendapatkan informasi hukum, semakin tertata masyarakat tersebut, dan ini akan mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Sulsel,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan menyampaikan instruksi kepada Divisi P3H untuk segera mengecek dan memperbaiki kendaraan tersebut jika memungkinkan. 

"Kami sangat mengharapkan mobil ini bisa berfungsi kembali karena penyuluh hukum dari Kanwil Sulsel bisa lebih mudah menjangkau berbagai lokasi untuk memberikan informasi hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Andi Basmal.

Jika mobil penyuluhan hukum keliling ini kembali beroperasi, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan penyuluh hukum, serta mengakses berbagai materi informasi hukum yang tersedia di dalam mobil, seperti buku, leaflet, dan booklet. 

Kepala Rupbasan Makassar, Andi Wirdani Irawati, menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memeriksa kondisi kendaraan tersebut dan siap mendukung upaya perbaikannya.(*)

Berita Terkini