TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa MZ (35), seorang kurir sabu-sabu seberat 30 kg yang ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Jaksa mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu tersebut.
Menanggapi banding tersebut, pengacara terdakwa, Awal Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kontra memori banding setelah Jaksa mengajukan banding lebih dulu.
"Jaksa menuntut hukuman mati, tetapi vonis yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Mungkin Jaksa tidak menerima putusan itu, makanya mereka ajukan banding," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Awal Saputra juga menambahkan bahwa mereka siap menghadapi banding yang diajukan oleh Jaksa.
"Kami sudah menyetor kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di Makassar," katanya.
Menurutnya, dalam kontra memori tersebut terdapat empat poin penting.
Salah satunya adalah adanya keadaan yang dapat meringankan terdakwa, yaitu fakta bahwa terdakwa tidak melakukan transaksi langsung dengan pemilik sabu-sabu.
"Terdakwa hanya bertindak sebagai perantara, bukan pelaku utama dalam transaksi tersebut. Hal ini patut untuk memberikan keringanan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Pengacara tersebut juga menilai bahwa hukuman mati terlalu berat bagi terdakwa.
"Apalagi terdakwa tidak bertemu langsung dengan pengirim atau penerima sabu-sabu. Ia hanya bertindak sebagai perantara," tambahnya.
Awal Saputra berharap putusan hasil banding nanti dapat mempertimbangkan keadaan tersebut.
Sebelumnya, MZ ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Barru saat hendak mengambil 30 kg sabu-sabu di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, pada Rabu (24/4/2024).
Sabu-sabu tersebut dikirim dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, melalui kapal laut dan hendak dijemput MZ dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di pelabuhan tersebut.
Penyelundupan sabu-sabu ini terendus oleh pihak kepolisian sebelum MZ sempat mengangkut barang haram tersebut.
Sebelumnya, MZ juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 kg ke Kabupaten Sidrap.