TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 433,31 gram sepanjang tahun 2024.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan barang bukti sebanyak 56,63 gram sabu.
"Narkotika jenis sabu temuannya semakin meningkat. Semoga ini bisa menekan peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat," jelas Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, saat konferensi pers di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024).
Dari keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Arisandi, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu juga mengamankan obat daftar G sebanyak 3.288 butir.
Arisandi menyebutkan, dari total 47 kasus laporan polisi di tahun 2024, penyidik Polres Luwu telah meneruskan 44 perkara kepada jaksa penuntut umum.
"Dari total 47 kasus laporan polisi, sebanyak 44 kasus sudah P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum)," akunya.
Perwira dua bunga melati itu menambahkan, selama bulan November 2024, Satgas Asa Cita ikut memutus sindikat peredaran jaringan narkoba lintas negara dan provinsi.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, Bapak Prabowo, Satgas Presisi Asa Cita dimulai 1 November 2024 telah mengungkap 5 kasus jaringan peredaran narkoba. Jaringan itu telah diputus, termasuk salah satunya Lapas Parepare, jaringan Malaysia, dan jaringan pengiriman ke Papua," terangnya.
Dirinya menambahkan, dari jaringan Lapas Kelas II Parepare telah diungkap barang bukti sebanyak 5 saset sabu seberat 249 gram.
Sedangkan dari pelaku jaringan Malaysia telah digagalkan peredaran 1 saset besar sabu dengan berat 50,11 gram.
"Sementara jaringan pengiriman ke Papua, berhasil diungkap dengan barang bukti 5 saset sabu dengan berat 38,75 gram," tandas Arisandi.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana