3 Bulan TPP ASN Pemkab Takalar Belum Dibayar, Pemkab Tunggu Kucuran DBH Pemprov Sulsel

Penulis: Makmur
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara.

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara membeberkan alasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tak kunjung dibayarkan tiga bulan, periode Oktober-Desember.

"Karena sampai saat ini provinsi belum membayarkan kepada kami DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak selama sembilan bulan. Totalnya itu sekitar Rp30 miliar," bebernya di Takalar, Rabu (18/11/2024).

Rahmansyah mengatakan, DBH Pajak adalah salah satu sumber pembayaran TPP ASN. 

Tapi, pembayaran TPP ASN sebetulnya juga dapat bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi DAU dan PAD telah digunakan untuk pembayaran sembilan bulan kemarin. Dan saat ini kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan dua sumber itu. Jadi kita tunggu DBH Pajak provinsi," katanya.

Rahmansyah pun mengatakan telah berkordinasi dan menyampaikan hal ini kepada pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad berjanji melunasi pembayaran TPP ASN Pemkab Takalar selama tiga bulan.

"Selama ini ada rumor bahwa kita tidak bayarkan, tapi, kita pastikan, InsyaAllah dibayarkan," ucapnya saat diwawancarai Oktober lalu.

Setiawan pun saat itu menambahkan bahwa alokasi anggaran TPP ASN sudah ada dan disiapkan beberapa bulan ke depan.

"Sumber pembayarannya sudah ada. Sudah disiapkan alokasi anggaran untuk TPP ASN lima bulan ke depan," tambahnya.(*)

Berita Terkini