TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto turut prihatin terkait kasus hukum yang menyandung Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto.
Diketahui, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI.
Penetapan Ahmad Susanto sebagai tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada, Senin (9/12/2024) sore.
"Saya kira kita prihatin. Ini pelajaran kita semua. Jadi prihatin aja. Jadi pelajaran di hari anti korupsi ini," ucap Danny Pomanto kepada awak media di Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (10/12/2024).
Danny Pomanto berharap agar KONI Makassar segera berbenah guna mengaktifkan kembali sektor olahraga.
"Saya kira KONI segera berbenah untuk aktifkan kembali olahraga. Dan ingat jangan salah gunakan itu (hibah)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, saat diumumkan sebagai tersangka, Ahmad Susanto hadir di Kejari Makassar dan langsung mengenakan rompi merah.
Tak hanya itu tangan Ahmad Susanto juga terlihat diborgol.
Ahmad Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejari Makassar, bersama dua petinggi KONI Makassar lainnya.
Yaitu, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik.
Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar mengatakan bahwa setelah penetapan tersebut, Ahmad Susanto langsung ditahan.
"Tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya
Menurutnya, total dana hibah yang diterima KONI Makassar Tahun Anggaran 2022-2023 sebanyak Rp 65 milliar.
Dari total anggaran itu, terdapat silpa atau kelebihan anggaran Rp 5 milliar yang diduga dicairkan atau digunakan di luar ketentuan peraturan yang ada.
Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan totalnya Rp5 miliar," ungkapnya.(*)