TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai mulai menjalankan kebijakan penghapusan tagihan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini khusus berlaku untuk piutang macet UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih terdiri dari kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai, seperti KUT, KUM LTA, KIK KMKP, dan KCK.
Namun, untuk program KUR, kredit tersebut tidak termasuk dalam yang dapat dihapus tagihkan, berdasarkan PP nomor 47 tahun 2024.
Kepala Pimpinan Cabang BRI Sinjai, Dandy Wardana, menyampaikan bahwa penghapusan piutang kredit macet UMKM telah disampaikan kepada Bupati Sinjai dan DPRD Sinjai agar program ini dapat disosialisasikan secara utuh.
“Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih adalah yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur,” katanya.
“Kredit yang dapat dihapus adalah yang telah dihapusbukukan dengan usia hapus minimal 5 tahun saat peraturan ini dimulai, dan kredit tersebut tidak dijaminkan serta tidak terdapat agunan,” lanjutnya, Selasa (10/12/2024).
Dandy juga menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM telah dihapus minimal sejak 5 November 2019 ke bawah berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai 5 November 2024 hingga 5 Mei 2025.
“Upaya penghapusan kredit macet UMKM ini mengacu pada persyaratan dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024, yang telah dilakukan upaya restrukturisasi dan penagihan optimal,” ujarnya.
Dandy menambahkan bahwa jumlah kredit macet UMKM akan dihapus oleh BRI Sinjai diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
“Nominal kredit macet tersebut selanjutnya diserahkan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk divalidasi, apakah jumlahnya akan berkurang atau tidak, agar tidak ada kredit KUR yang termasuk dalam data ini,” katanya. (*)