Ketua KONI Makassar Tersangka

Pengacara Ketua KONI Makassar: Kami Hormati Proses Hukum

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto (kanan) bersama Kepala Sekretariat KONI, Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik saat digiring ke mobil tahanan oleh tim Kejari Makassar untuk ditahan, Senin (9/12/2024).

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto, bersama 2 petinggi KONI Makassar lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, di kantornya pada Senin (9/12/2024).

"Atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat KONI, dan Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Umum KONI Makassar," jelas Nauli.

Dari total dana hibah sebesar Rp65 miliar yang diterima KONI Makassar, ditemukan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan di luar ketentuan.

"Silpa sebesar Rp5 miliar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana tersebut seharusnya memiliki peruntukan sesuai proposal yang diajukan, tetapi tersangka menyalahgunakan anggaran tersebut," tambah Nauli.
Sikap Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ahmad Susanto, Amirullah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapannya.

"Kami menghormati proses hukum ini dan akan mengikuti setiap prosedur dengan kooperatif," kata Amirullah.

Amirullah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

"Langkah-langkah akan diambil sesuai perkembangan kasus. Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik," tambahnya.

Manipulasi data

Kajari Makassar menyebut penyalahgunaan anggaran ini terjadi melalui manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka.

Penyelidikan akan terus didalami dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan untuk memastikan dugaan kerugian negara.

"Secara teknis, ada penyalahgunaan anggaran Silpa yang dilakukan dengan memanipulasi data sehingga anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya," kata Nauli.

Ditahan

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ahmad Susanto bersama Ratno Nur Suryadi dan Muhammad Taufik langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Lapas Kelas I Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan korupsi ini menyeret 49 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di Kota Makassar.(*)

Berita Terkini