TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang real count dan rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 di semua provinsi atau kabupaten/kota.
Warga yang ingin mengecek hasil real count bisa login di situs ilkada2024.kpu.go.id.
Masyarakat bisa secara gratis dan cepat memantau progres perhitungan real count dan rekapitulasi.
Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.
Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:
- Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Gubernur terpilih
- Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
- Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. (TribunNewsmaker/TribunAmbon/Tribunnews)