TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku yang diamankan adalah lelaki berinisal HI (24) warga Kecamatan Sinjai Utara.
Sementara korban TA (19) warga Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Korban diketahui merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Jl Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 00:30 Wita.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 265 / XI / 2024 / SPKT / Res Sinjai.
Awalnya korban hendak pulang ke rumahnya tiba-tiba diadang pelaku.
Korban tidak mengenal pelaku tersebut.
“Korban ditanya-tanya oleh terlapor kemudian terlapor melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam yang mengenai leher korban dan mengakibatkan luka pada leher korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis (14/11/2024).
Tim Resmob bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan nenggunakan sajam jenis pisau yang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka terbuka pada bagian leher,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai namun barang bukti yang digunakan berupa pisau masih dalam pencarian.(*)