Sahbirin Noor Paman Haji Isam Ingin Lepas dari Kasus Korupsi, KPK Pastikan Praperdilan Ditolak

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor paman Haji Isam pun gugat keputusan KPK lewat praperadilan.

Haji Isam adalah pengusaha kelas kakap Kalimantan yang akrab dengan penguasa, temasuk Jokowi saat jabat Presiden.

Namun KPK optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Sahbirin Noor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang telah menetapkan Sahbirin Noor bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka.

"Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini dengan agenda pembacaan gugatan Pemohon. KPK mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Budi mengatakan, KPK yakin Majelis Hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan obyektif.

"Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, terdapat 9 poin yang digugat oleh Sahbirin Noor, sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya. Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Akan Putuskan Praperadilan soal RBS Belum Jadi Tersangka Timah.

2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon (KPK).

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) terhadap pemohon (Sahbirin Noor) sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Sahbirin Noor) yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.

8. Memulihkan segala hak hukum pemohon (Sahbirin Noor) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon (KPK).

9. Menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.

Profil Sahbirin Noor

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.

Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.

Riwayat Pendidikan

MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)

SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)

SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)

S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)

S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)

S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.

Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.

Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.

Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV. 

Lalu ada satu motor Honda Revo.

Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.

Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.

Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273.

Reaksi Haji Isam

Isam buka suara atas penetapan pamannua, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka suap dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata menyatakan keprihatinannya atas penetapan Sahbirin Noor, sebagai tersangka oleh KPK.

Dia juga membantah adanya keterkaitan kegiatan usaha Haji Isam dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pamannya, Sahbirin Noor itu. 

 Menurutnya, kasus ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Ia juga menyoroti dugaan Sahbirin Noor bisa saja menjadi korban pencatutan nama oleh bawahannya.

Fakta penting lainnya adalah bahwa Sahbirin Noor tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, dan hingga saat ini belum ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin. Namun, saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Proses ini masih berjalan, dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi dalam keterangan persnya ke wartawan, Kamis (10/10/2024).

Junaidi menambahkan, kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor secara pribadi, tanpa ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam. 

"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus ini dan klien kami," tegasnya.

 Junaidi mengatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. 

"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, serta kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan agar media tetap menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam. 

"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," tegas Junaidi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

Sahbirin diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sahbirin dilakukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.

Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. 

"Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus ini," pungkas Junaidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com/Tribunnews.com

Berita Terkini