TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan mengonfirmasi, telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara 2018 hingga 2021.
Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Syaifullah, menyampaikan update terbaru kasus ini.
"Iya, sudah diperiksa tiga pejabat dan enam penyedia barang," saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024).
Salah satu saksi yang dianggap kunci adalah Haji Ibrahim, pemilik PB. Irma Jaya.
"Sudah juga kami periksa, termasuk Haji Ibrahim," tambah Syaifullah.
Sebelumnya, Kejari Wajo juga menyebutkan bahwa tiga tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Oktober lalu.
"Betul, tiga tersangka sudah menjalani sidang. Yakni Surahman, Andi Anugra, dan Muhammad Rusli," jelasnya.
Andi Syaifullah menegaskan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak akan menghambat proses penyidikan kasus ini.
"Kasus korupsi tidak ada hubungannya dengan musim Pilkada. Kalau ditemukan fakta baru, kita tetap lanjutkan," ungkapnya,mKamis (17/10/2024).
Pada Juli 2024, Kejari Wajo menetapkan tiga tersangka.
Ialah seorang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, koordinator daerah berinisial MR, dan direktur CV Jembatan Cela berinisial AN.
Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti sah, di mana ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar.
Saat ini, kasus dugaan korupsi BPNT telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Kasus BPNT saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, dan kami akan menghadirkan sejumlah saksi," jelas Andi Syaifullah.
"Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya. (*)