Pilkada Maros 2024

Petahana Lawan Kotak Kosong, Maros Tak Kucurkan Anggaran Pilkada 2025

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin menjawab pertanyaan dari sejumlah legislator.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Maros ternyata tak menyiapkan anggaran Pilkada untuk 2025 di RAPBD 2025.

Pemkab Maros hanya menyiapkan anggaran Pilkada 2024.

Padahal, KPU RI dan DPR RI sudah sepakat pilkada ulang akan digelar di daerah yang pemenangnya kotak kosong.

Pada Pilkada 2024, Maros jadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Selatan dengan hanya satu pasangan calon.

Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin menjawab pertanyaan dari sejumlah legislator.

Pihaknya belum menganggarkan pendanaan untuk Pilkada 2025 dalam karena alasan teknis.

“Belum ada pedoman dan petunjuk teknis baik dalam pedoman penyusunan APBD 2025 maupun ketentuan lain yang mengatur dengan hal tersebut,” katanya pada rapat paripurna, Rabu (30/10/2024).

Agendanya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD 2025.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maros, Nurwahyuni Malik dan dihadiri Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin.

Perwakilan Fraksi Nasdem, Muhammad Akbar mengatakan, RAPBD 2025 pengalokasian anggaran tiap-tiap pos yang didanai oleh APBD harus mengutamakan OPD yang betul-betul membutuhkan pelayanan langsung ke masyarakat.

Ia juga meminta Pemkab mengelola anggaran harus lebih terukur.

“Harus terukur dan rasional untuk kepentingan pelayanan masyarakat yang semakin kritis, analitis dan konkret,” tuturnya.

Dari Fraksi PAN, PBB, Arie Anugrah meminta penjelasan dari Pemda sebab ditemukan ada perbedaan antara KUA-PPAS yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Maros dan DPRD pada Juli 2024 lalu dengan RAPBD 2025.

Fraksi ini juga mempertanyakan apakah telah ada anggaran belanja untuk Pilkada 2025 sebagai antisipasi apabila terjadi pilkada ulang.

“Itu sebagai kesepakatan awal antara DPR RI dan KPU pusat, kemudian apakah juga program makan siang gratis sudah dianggarkan di RAPBD 2025? ” ujarnya.

APBD 2025 paling lambat ditetapkan pada 30 November mendatang.

Chaidir Syam-Muetazim Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros, Begini Skema Debat 3 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros bakal menggelar debat terbuka untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Chaidir Syam - Muetazim Mansyur pada 3 November 2024.

Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah mengatakan rencananya debat tersebut akan digelar di Hotel Claro Makassar.

Skema debat terbuka ini menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.

Serta memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

“Dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Tema debat publik ini akan merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Akan ada enam poin yang akan dibahas dalam debat terbuka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan  dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudian menyelesaikan persoalan daerah menyerasikan pembangunan daerah kabupaten, provinsi dan pusat dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan,” sebutnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama stakeholder untuk merumuskan tema besar untuk debat calon bupati dan wakil bupati Maros.

Tak hanya dari pihak pemerintah dan forkopimda Maros, namun FGD juga melibatkan kelompok nelayan dan petani.

KPU hanya akan menggelar satu kali debat sebab hanya memiliki satu paslon.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Berita Terkini