Polwan Bakar Suami

Ingat Briptu FN Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online? Nasibnya Setelah 3 Bulan Berlalu

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Briptu Rian, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN (28), polwan bakar suami gegara judi online?

Briptu FN bakar suaminya sendiri Briptu Rian Dewi di komplek Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).

FN murka lantaran gaji suaminya habis digunakan judi online. Sementara anaknya masih butuh asupan gizi.

Akibatnya Briptu RDW dilaporkan meninggal dunia.

Almarhum dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.

Setelah tiga bulan jarang tersorot, kini muncul kabar terbaru Briptu FN.

Briptu FN (28) Polwan SPKT Polres Mojokerto Jawa Timur (kiri) pelaku pembunuhan terhadap suaminya Birput FWD (28). (Kolase Tribun-timur.com)

Briptu FN menjalani sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini, Selasa, (29/10/2024).

Dalam sidang itu ada agenda pemeriksaan saksi. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan.

Briptu FN mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu dari rutan Polda Jatim.

Sidang turut dihadiri kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono; ibunda korban, Sri Mulyaniningsih; dan kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi.

Hakim Ida Ayu mengatakan sidang dibuka untuk umum.

Bripda FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut staf Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfidrus Mamo, terdakwa hadir secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus dikutip dari Tribun Jatim.

 Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," katanya.

Kasus ini sudah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Bripda FN sengaja membakar suaminya sendiri yang merupakan anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Sementara itu, terdakwa berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal saat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Poin-poin penting

Berikut delapan hal penting dalam kasus polwan membakar suami di Mojokerto.

1. Dugaan pemicu

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin tentang gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.

"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Kompas.tv.

Setelah mengetahuinya, terduga pelaku menghubungi RDW dan meminta penjelasan tentang gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.

FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

2. Chat WhatsApp 

Briptu FN  sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.

Kata AKBP Daniel, Briptu FN memfoto bensin dan fotonya dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.

"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.

Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.

Kemudian RDW pun pulang ke rumah. Korban dan FN terlibat cekcok.

3. Tangan korban diborgol

Briptu FN marah lalu memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat di garasi.

Dia menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Korban menderita luka bakar sekitar 96 persen pada sekujur tubuhnya.

Dia sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, tetapi meninggal dunia pada  Minggu siang (9/6/2024).

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

"Sekitar 9 Juni (2024) sekitar pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata AKBP Daniel Minggu.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa itu dan ditahan.

5. Pelaku mengalami trauma

Briptu FN disebut dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Kombes Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

6. Gaji habis untuk judi online

Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suami karena sering menghabiskan uang untuk judi online.

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari tayangan Kompas Malam di Kompas TV.

7. Nasib anak?

Pasutri tersebut memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Lantas, bagaimana nasib tiga anak tersebut apabila sang ibu ditahan?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, meski FN ditahan, namun ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.

Mengutip TribunJatim.com, diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.

Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.

 "Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Dirmanto juga mengungkap fakta terbaru dari kasus ini.

Yakni Briptu FN sempat melakukan upaya pertolongan kepada suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan FN.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban,"

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,"

"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Briptu FN, lanjut Dirmanto, juga akan diberikan pendampingan psikologis.

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.

Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada tiga anak FN.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

Berita Terkini