TRIBUN-TIMUR-COM, MAKASSAR - Empat pimpinan DPRD Kota Makassar mengikuti pengucapan sumpah/janji pimpinan, Kamis (24/10/2024).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan di lt 3 Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani.
Empat pimpinan yang dilantik ialah Supratman sebagai ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika (wakil ketua I), Anwar Faruq (wakil ketua II), dan Eric Horas (wakil ketua III).
Pengambilan sumpah jabatan keempat pimpinan DPRD Makassar tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar, Hendri Tobing.
Agenda ini dihadiri oleh pimpinan partai, diantaranya Ketua DPD Nasdem Makassar Andi Rachmatika Dewi, Ketua Golkar Makassar Munafri Arifuddin, serta perwakilan dari PKS dan Gerindra.
Hadir juga Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis beserta jajaran OPD Lingkup Pemkot Makassar.
Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar juga hadir lengkap, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Waka Polrestabes Makassar, perwakilan Dandim XIV Makassar, Lantamal, Kakanwil Menag Sulsel, KPU, dan Bawaslu.
Pelantikan pimpinan DPRD Makassar ini berlangsung penuh kebahagiaan.
Seluruh anggota DPRD Makassar dan tamu undangan bertepuk tangan usai para pimpinan melafalkan sumpah dan janji jabatannya.
Dengan selesainya pelantikan tersebut maka pimpinan secara resmi menjabat selama satu periode ke depan 2024-2029.
Ketua DPRD Makassar definitif, Supratman menyampaikan para pimpinan dan anggota DPRD Makassar lainnya akan melaksanakan tugas dengan baik sebagai wakil rakyat.
"Kita akan meningkatkan kinerja lebih baik, karena kinerja baik dan tanggung jawab semua untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang adil dan merata," ucapnya.
"Mari saling menghormati dan jaga citra antar anggota dewan, kami akan bekerja maksimal dalam mengemban amanah dan tanggung jawab yang mulia ini," tuturnya.
Sementara itu Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan semoga pimpinan yang baru diambil sumpahnya dapat menjalankan amanat rakyat dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Juga dapat menjaga dan menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)