Operasi Zebra Pallawa Maros

9 Hari 437 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Maros Sulsel 

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 437 pengendara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terjaring razia hingga hari kesembilan Operasi Zebra Pallawa 2024.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 437 pengendara di Kabupaten Maros terjaring dalam razia hingga hari kesembilan Operasi Zebra Pallawa 2024. 

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 419 pengendara hanya mendapatkan teguran. 

“Tilang online diterapkan pada 16 pengendara, sementara dua pengendara ditilang secara manual,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).

Kamaluddin menambahkan, pelanggaran paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, serta truk over dimensi dan overload (OD/OL). 

Ia menegaskan bahwa tujuan operasi ini bukan hanya penindakan, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. 

"Kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk disiplin menggunakan helm dan memastikan kelengkapan kendaraan lainnya.

Perwira berpangkat dua balok itu berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. 

"Dengan Operasi ini, kami berharap dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros," sebutnya.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan bahwa tujuan Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. 

"Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024, dengan fokus pada fungsi Lalu Lintas serta dibantu oleh fungsi kepolisian lainnya.

Berikut adalah delapan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong)

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus (contra flow)

7. Over dimensi dan overload (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai spesifikasi (plat gantung)

8. Melebihi batas kecepatan. (*)

 

Berita Terkini