Suhartina Kotak Kosong

Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menanggapi kehadiran Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dalam kampanye Kotak Kosong.

Suhartina adalah Wakil Bupati Maros pasangan Chaidir Syam.

Pada periode keduanya, Suhartina ingin kembali dampingi Chaidir Syam, namun gagal.

Kegagalan Suhartina maju di periode kedua setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Maros 2024.

Chaidir Syam pun menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maros, Muetazim Mansyur untuk gantikan Suhartina di posisi calon wakil bupati.

Setelah Suhartina batal dampingi Chaidir, seruan Kotak Kosong pun ramai.

Bahkan video yang perlihatkan Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong beredar dan viral.

Suhartina dan Baso nampak mendengarkan orasi tentang ajakan memilih kotak kosong.

Baso adalah ASN Pemkab Maros.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan dalam Pertaruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang tak ada larangan kampanyekan Kotak Kosong.

Dalam PKPU hanya diatur soal larangan pejabat atau ASN kampanyekan calon kepala daerah usungan partai politik dan perseorangan.

"Memang dalam PKPU nomor 13, hanya diatur soal larangan (pejabat negara atau ASN) kampanyekan usungan parpol dan perseorangan," kata Alamsyah, Selasa (15/10/2024).

Meski tak ada larangan kampanye kotak kosong, namun petugas tetap awasi Suhartina dan Baso.

"Yang masalah kalau terjadi ujaran kebencian sampai dia sebar hoax atau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)," kata dia.

Pelaku penyebar hoaks hingga SARA tersebut bisa dipidana.

"Jadi kami fokus di sebelas point isi PKPU itu. Tidak ada larangan kampanyekan kotak kosong," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.

“Saya coba dalami dulu, kalau terkait haji Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.

Meski begitu ia menekankan, ASN dan Pejabat daerah dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.

“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.

Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.

Sekadar diketahui, beberapa hari terkahir Suhartina ogah menjawab ketika dikonfirmasi wartawan Maros soal kotak kosong. 

Reaksi Jubir Maros Sejuk

Juru Bicara Maros Sejuk, Chaerul Syahab menaggapi video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

Ia pun menyayangkan sikap Suhartina yang mendengarkan orasi tentang ajakan memilih kotak kosong.

“Saya kurang tau persis itu acara apa, dan momentum apa. Hanya saja sangat disayangkan seorang plt Bupati dan suami yang ASN hadir dan mendengarkan orasi tentang ajakan memilih kotak kosong,” ujarnya.

Padahal, beberapa waktu lalu, Suhartina sangat getol menyuarakan terkait netralitas ASN.

“Apalagi kita ketahui di Maros ini sangat banyak beredar Baliho/spanduk soal netralitas ASN,” katanya.

Sekretaris KONI Maros ini pun menyebutkan kehadiran Suhartina tersebut semakin memperkuat dugaan dirinya berada di balik kotak kosong

“Kehadiran beliau ditengah tengah orasi ajakan untuk memilih kotak kosong semakin memperkuat dugaan bahwa beliau di balik kotak kosong,” tutupnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan Suhartina dan Andi Baso Arman menghadiri sebuah pertemuan yang menyuarakan untuk memilih kotak kosong.

Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.

“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.

Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.

Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar memjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.

“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.

Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.

Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.

“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.

Meski begitu ia menekankan, ASN dan Pejabat daerah dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.

“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.

Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.

Sekadar diketahui, beberapa hari terkahir Suhartina ogah menjawab ketika dikonfirmasi wartawan Maros soal kotak kosong. (*)

Berita Terkini