TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama BPJS Ketenagakerjaan tanda tangani perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/10/2024).
Hal itu teekait perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengatakan salah satu inisiasi positif yang dilakukan bersama dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja dalam hal ini petugas ad hoc dari Bawaslu dan KPU.
"Khususnya untuk menjamin keluarganya apabila terjadi kondisi-kondisi yang tidak kita inginkan," sebut Andi Bataralifu.
Hal ini tentu kita anggap penting, mengingat pengalaman yang lalu ada petugas yang kelelahan akhirnya menimbulkan korban, entah sakit atau meninggal.
"Belajar dari kondisi itu maka tentunya apa yang kita laksanakan hari ini penting, untuk pengobatan serta menjamin kelangsungan hidup keluarga,," tuturnya.
"Ini juga bentuk ikhtiar kita dalam membangun kemanusiaan yang sesungguhnya dalam menjaga kelangsungan hidup berjalan dengan baik, personil-personil ad hoc lebih confidence karena ada jaminan kesehatannya. kami menyambut baik bentuk kerjasama ini dengan harapan berbuah kebaikan dan menjadi amal ibadah kita bersama," sambungnya.
Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Wajo, Asisten 1 Setda Wajo, Kabag Pemerintahan Wajo, Ketua Bawaslu, Sekretaris KPU dan Kesbangpol.(*)