Pilgub Sulsel 2024

Sanksi Menanti Kader PDIP Pembelot di Pilgub Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri saat menyampaikan sambutan dalam rapat kerja khusus PDIP di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (28/9/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan sanksi kader jika tak searah atau membelot di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkap Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri saat ditemui di Hotel Claro, Kota Makassar, Jumat (28/9/2024).

Ia mengatakan, sanksi akan diberikan kepada setiap kader yang tidak searah dengan PDIP.

"Iya pasti (kader disanksi jika tidak dukung usungan partai di Pilgub)," katanya.

Sanksinya, kta legislator DPR RI itu, bermacam-macam tergantung dari pelanggaran setiap kader mereka.

"Sanksinya sama seperti yang lain, kalau ada pelanggaran, kalau sanksinya berat ada punishment-nya," ungkapnya.

"Kalau pelanggaran ringan, akan ada teguran dari PDIP," tambah dia.

Semua sanksi, kata pria berakronim RAW itu, aklan diberikan oleh DPP PDIP.

"Kami hanya melaporkan kepada DPP pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kader kami," jelasnya.

Diketahui, dalam kontestasi Pilgub Sulsel, PDIP mengusung pasangan calon (paslon) Danny Pomanto dan Azhar Arsyad.

Mereka berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Iwan Aras Minta Roemah Djoeang-Kader Gerindra Turun Gunung Menangkan AR-Rahman di Pilkada Wajo

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

 

 

Berita Terkini