Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Embarkasi Makassar Rp60 Juta

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah membayarkan asuransi jiwa bagi jemaah haji reguler yang wafat di Tanah Suci.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini.

Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

"Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” tegas Saiful Mujab.

Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.

Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji.

Selain itu, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.

Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.

“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

Halaman
12

Berita Terkini