TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Ialah Firman (44) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.
Firman ditetapkan sebagai seorang tersangka setelah menganiaya ponakan yang masih di bawah umur SR (11).
"Setelah kita periksa dan Firman mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap anak dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024).(*)