Selama 2024, Polres Sinjai Tetapkan 51 Tersangka Kasus Narkoba

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Sinjai di Mapolres Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Jumat (6/9/2024).

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Sebanyak 51 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syam.

Ia mengatakan dari dari jumlah tersebut 45 pria dan 6 perempuan.

Selain mengamankan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sinjai juga mengamkan barang bukti berupa sabu dan obat tarlatang daftar G.

Rinciannya 47,54 gram dan obat daftar G 206 butir.

AKP Syaifullah Syan menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terlibat.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ER beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” Jumat (13/9/2024).

Ia menyampaikan komitmennya memberantas narkoba diwilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sinjai demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.

Baru-baru ini, Timsus Polres Sinjai mengamankan seorang pria terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial ER (27) ditangkap di Jl Lampaso, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan dipimpin oleh Ketua Timsus Aiptu Asgar yang berhasil menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, ER yang berdomisili di Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.(*)

Berita Terkini