TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aliansi Pemuda Peduli Sinjai (APPS) unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (10/9/2024).
Unjuk rasa mempertanyakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SD inisial FR terhadap siswa di Kecamatan Sinjai Timur yang mandek.
Pasalnya hampir setahun kasus tersebut belum menemui titik terang.
Dalam aksinya mengunjuk rasa secara bergantian orasi menggunakan pengeras suara.
Koordinasi aksi, Herul menyayangkan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: 4 Mahasiswi Unhas Dilecehkan Dosen, Psikolog Ungkap Relasi Kuasa Faktor Pelecehan di Kampus
“Kejadiannya bulan Oktober 2023 hingga sampai saat ini belum ada ketetapan hukum,” kata Herul dalam orasinya.
Aksi ini dikawal ketat oleh pihak kemanan dalam hal ini personel Polres Sinjai.
Pihak APPS juga menolak restorative justice dalam perkasa kasus dugaan pelecehan ini ini.
Selain itu mereka juga mendesak Pengadilan Sinjai untuk lebih transparansi menangani kasus tersebut.
“Kami minta untuk transparansi karena kasus ini sudah kama ditangani namun hingga saat ini belum ada ketetapan hukum,” ujarnya.
Lanjut Herul aksi tersebut juga sebagai bentuk kampanye anti pelecehan di Kabupaten Sinjai.
“Kita juga kampanye melawand an menolak keras aksi pelecehan apalagi di dalam dunia pendidikan,” katanya.
Massa aksi ditemui langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Sinjai, Andi Naimmi.
Andi Naimmi menjelaskan kasus ini sudah ini sudah masuk tahap sidang pertama.
“Terkait perkara ini baru mau dimulai sidang pertamanya hari ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan kepada peserta aksi untuk memberikan kepercayaan kepada Pengadilan Sinjai untuk menyelesikan perkara tersebut.
“Percayakan kepada Pengadilan, InsyaAllah Pengadilan akan berdiri tegak tanpa melirik kiri kekanakan, kami akan menegakkan keadilan,” katanya.(*)