TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SD di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bergulir di Polres Sinjai.
Diketahui terduga pelaku Andi Sarkasman diduga menganiaya muridnya RA (8).
Kasus ini memasuki tahap penyelidikan Unit Perempuan dan Perindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sunjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan pemeriksaan terduga pelaku Andi Sarkasman setelah pihaknya menerima Laporan Polisi dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 02 September 2024.
Peristiwa ini terjadi Senin (2/9/2024) di SDN 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
Baca juga: Soal Oknum Guru di Sinjai Sulsel Diduga Tampar Murid, Kadis Pendidikan: Sudah Diproses
Menurut laporan yang diterima, korban inisial RA (8) menceritakan kepada ibunya bahwa ia ditampar oleh Andi Sarkasman yang merupakan gurunya.
Tamparan tersebut mengenai wajah sebelah kiri korban, menyebabkan rasa sakit.
Insiden ini diketahui sang ibu setelah korban mengadu kepadanya sekitar pukul 13.30 Wita di hari yang sama.
“Kami mendalami motif serta penyebab di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya sendiri,” kata Iptu Andi Rahmatullah.
Ia pun menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan, terutama jika melibatkan anak-anak. Proses pemeriksaan ini akan terus kami lakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap dengan jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Ibu korban, Ismayani mengatakan kejadian penganiayaan saat proses belajar mengajar.
Pada saat itu RA berdiri meminta pulpen yang dipinjam temannya.
“Kata pengakuan anakku dia berdiri minta pulpennya yang dipinjam sama temannya dan tiba-tiba guru tersebut datang dari luar masuk menampar anak saya,” kata Ismayani kepada Tribun-Timur.com, Selasa (3/9/2024).
Menurut Ismayani, Andi Sarkasman merupakan wali kelas anaknya.
“Saya juga tidak tahu kenapa tiba-tiba guru itu langsung menampeleng anak saya,” ujarnya.
Tidak menerima tindakan tersebut, Ismayani melaporkan peritiwa ini ke pihak Polres Sinjai.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor LP: TBL/209/IX/2024/ RES SINJAI.(*)