Tingkatkan Partisipasi: KPU Bulukumba Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini berlangsung dari 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

KPU Bulukumba mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai data tersebut guna memastikan seluruh pemilih memperoleh haknya dalam Pilkada nanti.

" Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar, Selasa (20/8/2024).

KPU Bulukumba juga telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPS pada 10 Agustus 2024 lalu.

Jumlah DPS saat ini mencapai 345.857 pemilih, dengan rincian 165.993 pemilih laki-laki dan 179.864 pemilih perempuan. 

Angka ini menunjukkan kenaikan sebanyak 326 pemilih dibandingkan sebelumnya, yang tersebar di 10 kecamatan, 136 desa/kelurahan, dan 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kenaikan jumlah pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya masyarakat yang pindah domisili dan warga yang telah mencapai usia pemilih.

Selama masa pengumuman, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak terkait, dan Bawaslu beserta jajarannya diundang untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Apabila ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, mereka dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan disertai dokumen pembuktian.

Sebaliknya, jika ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, atau terdaftar di tempat lain, tanggapan juga dapat diberikan agar data tersebut dicoret dari daftar pemilih.

Masyarakat juga dapat mengoreksi ketidaksesuaian identitas, seperti kesalahan penulisan nama, umur, dan elemen lainnya.

Pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Bulukumba melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan.(*)

Berita Terkini