Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBNU vs PKB

Muhaimin Iskandar Tegaskan NU-PKB tak Ada Hubungan Organisasi 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi.

Editor: Muh Hasim Arfah
dpr.go.id
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Ketegangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bermula dari pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR.

Penggagas panitia khusus ini satu di antaranya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Sementara pelaksanaan haji menjadi kewenangan Kementerian Agama yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Kedua kubu saling serang, PBNU memandang pembentukan pansus haji sebagai bentuk politisasi sedangkan PKB menilai hal ini untuk arah perbaikan.

Baik PBNU dan PKB masing-masing memberikan pembelaan, kedua belah pihak juga tidak kunjung mau dimediasi.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan dirinya sepakat dengan ulama sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman, KH Syukron Ma'mun.

Hal itu disampaikan usai pertemuan yang dilakukan di Ponpes Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Cak Imin menyatakan adanya kesepakatan di antara keduanya.

"Pertemuan ini saya juga melaporkan soal PKB - NU. Saya tegaskan dan beliau (Syukron Ma'mun) setuju NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. Hubungannya hanya kultural, aspirasi dan juga historis," katanya, Kamis (15/8/2024).

Karena tidak adanya hubungan organisasi tersebut, Cak Imin menegaskan sejatinya tidak ada urusan antara PKB dan PBNU mengurusi organisasi yang lain.

Menurutnya, persoalan PKB dapat diselesaikan oleh internal PKB dan PBNU tidak berhak untuk mengurusi urusan PKB.

"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi undang-undang partai politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh undang-undang ormas," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI itu meminta agar seluruh pihak termasuk yang di PBNU untuk menghormati konstitusi.

Pasalnya, kedua organisasi itu memiliki konstitusi masing-masing untuk mengatur internal organisasi masing-masing.

"Konstitusi ada dua, konstitusi UU Ormas dan konstitusi parpol. Kedua konstitusi AD/ART masing-masing. Kami punya AD/ART, anda punya AD/ART Mari kita saling hormati dan menghargai," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved