TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Unit Sat Reskrim Polres Luwu Utara mengungkapkan dan mengamankan pelaku tindak pidana judi pada Operasi Pekat Lipu 2024.
Tindak pidana judi yang berhasil diungkap yakni sabung ayam di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin mengatakan pelaku sabung ayam sangat meresahkan warga atas aktivitas judi yang mereka lakukan.
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (58), S (28), T (28), Tu (63), K (69), dan Ha (40).
Keenam pelaku merupakan Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
“Para pelaku ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mereka yakni judi sabung ayam, sehingga dilakukan penyelidikan dan keberadaan para pelaku di lokasi tersebut," kata Althof, Minggu (14/7/2024).
Saat diamankan, keenam pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Keenam pelaku diamankan tim resmob atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam. Mereka diamankan pada Jumat (12/7/2024) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, di Lorong 6, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju,” jelasnya.
Dalam operasi Pekat Lipu tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa ayam, ring, uang dan ponsel pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 4 ekor ayam Bangkok, sebuah ring, uang tunai sejumlah Rp 3.743.000 dan 6 buah Ponsel. Para pelaku serta barang bukti telah diamankan Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli mengatakan operasi tersebut merupakan upaya Polres Luwu Utara untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar segera bisa ditindaklanjuti," ujar Husni Ramli.
Hal tersebut menurut Husni Ramli adalah bukti komitmen Polres Luwu Utara untuk menjaga Kamtibmas dan memberantas perjudian. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini