TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.
Vonis dibacarakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan
Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Ternyata, hukuman dari majelis hakim tingkat pertama ini lebih sedikit ketimbang kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat ke kas negara dari kasus korupsi ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Uang itu merupakan rampasan dari kasus tersebut.
“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$ 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 April 2022.
Dalam persidangan, Edhy terbukti bersalah atas dakwaan jaksa tersebut.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Edhy 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politikus Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika subsider 2 tahun penjara.