TRIBUN-TIMUR.COM -- Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan divonis selama empat tahun penjara.
Hatta adalah mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.
Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Muhammad Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim menilai, Muhammad Hatta telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain itu, Muhammad Hatta itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Muhammad Hatta menjalankan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari Kementan RI.
Tindakan ini dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL Panji Harjanto Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
(Sumber: Kompas.com)