Vonis SYL

Alasan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara di Usia 69 Tahun, Uang Pengganti Rp 14,6 M

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam kasus pemerasan anak buah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Vonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limp, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Sulsel itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.

Hakim juga meminta SYL membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan ini inkracht.

"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Rianto Adam Pontoh.

Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tak cukup, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Rianto Adam Pontoh.

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo : 8 Tahun Bupati Gowa, 10 Tahun Gubernur Sulsel, 10 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Majalis Hakim menyatakan mantan Bupati Gowa itu telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Penyandang gelar profesor dari Universitas Hasanuddin itu juga dinilai tak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.

Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.(*)

Berita Terkini