Dugaan Korupsi Kementan

Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang disebut melakukan pemerasan terhadap para pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan, mulai dari Staf Khusus Mentan Imam Mujahid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, mengaku tidak pernah mendapatkan perintah langsung dari SYL untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Eselon I Kementan.

“Dalam fakta persidangan, JPU sama sekali tidak dapat membuktikan dakwaannya. Bahwa saksi Imam Mujahid, Muh Hatta, Kasdi Subagyono, menyampaikan keterangannya dalam persidangan dan telah disumpah menerangkan bahwa tidak pernah ada pertemuan khusus dengan SYL pada Februari 2020, dan tidak pernah ada perintah Terdakwa SYL melakukan pengumpulan uang atau patungan, sharing dari Eselon I,” jelas Penasehat Hukum (PH) SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan duplik pada Sidang Lanjutan dengan Terdakwa SYL atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Bahkan, lanjut Djamaludin, saksi Panji Hartanto yang merupakan ajudan SYL, dalam persidangan yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah membantah dakwaan JPU.

Dimana dalam keterangannya, Panji menjelaskan dirinya tidak ikut dalam pertemuan pada Februari 2020 tersebut, dan hanya mendengar dari luar ruangan, sehingga keterangan Panji sudah seharusnya ditolak atau dikesampingkan. 

“Bahwa terkait keterangan saksi Panji dalam persidangan sangat tidak masuk akal atau tidak logis, karena Panji Hartanto hanyalah Ajudan Menteri dan mengapa bisa semua pejabat percaya. Dimana dalam keterangannya selalu menyampaikan perintah Menteri dan sama sekali para pejabat Eselon I tidak melakukan kroscek dan konfirmasi kepada Terdakwa,” ungkapnya. 

Sementara dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak dulu Terdakwa telah menyampaikan kepada para pejabat Eselon I, telah mendengarkan secara langsung dari Terdakwa dan melihat edaran Terdakwa, bahwa semua harus sesuai SOP, jangan melanggar aturan, dan jangan korupsi. 

“Terlebih lagi Terdakwa merasa aneh, Ajudan Menteri lebih berkuasa dari Sekjen dan para Direktur. Apakah hal ini logis? Selain itu, Terdakwa tidak mencampuri urusan operasional teknis karena terlalu sibuk di lapangan dengan beban tugas negara yang tidak kecil dan hal tersebut juga merupakan fakta persidangan,” terangnya.

Padahal di Kementan, ada group WhatsApp. Sehingga sangat aneh jika para pejabat Eselon I tidak mengonfirmasi langsung kepada Terdakwa.

Djamaludin berharap, ini juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim tentang keterangan dan perilaku Panji Hartanto dan para pejabat Eselon I, karena seakan mereka terkontruksi menjawab bahwa ini perintah Menteri dan akan diberhentikan dari jabatan jika tidak ikut perintah. 

“Dalam fakta persidangan, secara jelas dan terang, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dibebaskan. Kami meyakini JPU yang tidak mampu membuktikan dakwannya terus mencoba untuk berbelit-belit kesana kemari memuat hal-hal mengenai privasi terdakwa, seperti PAW Indira Chunda Thita SYL, Skincare, pembelian jaket, parfum dan biaya makan minum, yang tidak dapat dibuktikan alirannya apakah berasal dari suatu yang tidak sah atau berasal dari biaya DOM, dan penghasilan sah Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri. Hal ini sengaja dilakukan JPU karena dakwaannya tidak bisa dibuktikan oleh JPU sendiri,” tegasnya.

Djamaludin menambahkan, keterangan saksi Panji Hartanto yang kerap berubah-ubah antara BAP dan persidangan sudah sepatutnya dikesampingkan. (*)

Berita Terkini