TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan mahasiswa diamankan saat demo ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse), Senin (8/7/2-024).
Delapan mahasiswa itu, telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/7/2024) sore.
"Terhadap mereka ini kita kenakan pasal 192 KUHP subsider pasal 63 Undang-undang No 38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, lanjut Devi dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP melawan petugas.
"Kemudian untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 kuhp melawan petugas," ujarnya.
Selain itu, Devi juga mengaku sementara memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai otak gerakan.
"Kemudian ada dua orang yang masih kita lakukan pencarian sampai sekarang atas nama Kifli dan juga atas nama Marlo," ungkap Devi.
"Itu aktor intelektualnya jadi setelah mereka diamankan yang bersangkutan sebagai ketuanya mereka langsung melarikan diri, sementara kita melakukan pencarian," sebutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Polisi Tergeletak di Jalan saat Pembubaran Paksa Demo Depan Unismuh Makassar
Hasil pemeriksaan sementara
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Devi, demo mahasiswa menamakan diri KAMRI (Komite Aktivis Rakyat Indonesia) hanyalah simulasi setelah mereka mengikuti pengkaderan.
"Selain (pemeriksaan) saksi, Kami juga mengecek dari handphone pelaku. Didapatkan, demo yang dilakukan hanya latihan," bebernya.
Mereka telah diamankan dan ditetapkan tersangka, juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif.
Tidak hanya itu, Devi juga menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak mengantongi surat pemberitahuan.
"Aksi ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Sengaja mereka biar ada keributan dengan pihak Kepolisian," ucapnya.
Kronologi
Kronologi polisi tergeletak tidak sadarkan diri saat demo ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (8/7/2024) sore.
Bermula saat polisi hendak membubarkan demo yang mengakibatkan kemacetan panjang di jalan poros Makassar-Gowa.
Saat pembubaran berlangsung, beberapa mahasiswa hendak diringkus.
Satu diantaranya yang hendak diamankan, diduga melawan hingga membuat polisi bernama Bripka Sulaiman terjatuh ke aspal.
Saat terjatuh, kepala Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-Kassi ini terbentur di aspal hingga mengeluarkan darah.
"Bripka Sulaiman terjatuh dan kepalanya terbentur di aspal hingga mengeluarkan darah serta Bripka Sulaiman sempat mengalami kejang-kejang," kata Kapolsek Rappocini AKP Mustari, dalam keterangan tertulisnya.
Melihat kejadian itu, sejumlah polisi di lokasi langsung membopong Bripka Sulaiman lalu dibawa ke RS Bhayangkara.
"Personil langsung menolong Bripka Sulaiman dan membawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Kondisi Bripka Sulaiman kini masih menjalani perawatan medis dengan perban yang menutupi luka di kepalanya.
Sementara mahasiswa yang diduga melakukan perlawanan hingga Bripka Sulaiman terjatuh, kata AKP Mustari bernama Saiful (20).
Saiful pun kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
8 Mahasiswa Diamankan
Data diperoleh, delapan mahasiswa yang diamankan itu berasal Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI).
Mereka berasal dari beberapa kampus berbeda di Kota Makassar.
Yaitu, Saiful (20) Akbar alias Wandi (20), Amar (20), Suwandi alias Wandi (20), Abd Hakim alias Mul (18), Ayyub Auliya (20), Andi (20) dan Muslimin (20).
"Ke delapan orang tersebut dibawa ke mako Polrestabes Makassar guna dilakukan proses penyidik," ujar AKP Mustari.
Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, dibubarkan paksa polisi, Senin (8/7/2024) sore.
Mulanya, demo berlangsung lancar dengan diwarnai aksi bakar ban dan orasi.
Selang beberapa saat, massa aksi menahan truk kontainer lalu dijadikan panggung orasi.
Akibatnya, kemacetan panjang pun tidak terhindarkan di ruas poros Makassar-Gowa.
Melihat kemacetan panjang terjadi, aparat kepolisian beberapa kali mengupayakan agar massa aksi meloloskan truk kontainer yang menutup badan jalan.
Namun upaya itu tidak diindahkan, hingga personel kepolisian berseragam dinas membubarkan paksa aksi.
Dalam rekaman video yang diperoleh, saat pembubaran, beberapa mahasiswa mencoba kabur dari sergapan polisi.
Namun, upayanya kabur gagal karena berhasil diringkus lalu diamankan.
Terlihat juga seorang polisi tergeletak di badan jalan dan harus dibopong oleh rekannya.
"Iya dibubarkan karena menutup jalan. ada korban anggota itu sudah di bawah ke RS (Bhayangkara)," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dikonfirmasi wartawan.
Dirinya mengaku belum mengetahui persis penyebab anggota Polri itu tergeletak di badan jalan.(*)