Sosok Gazalba Eks Hakim Agung Asal Makassar Disidang Lagi di Tipikor Usai Bebas, Dulu Tahan Menteri

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Gazalba Saleh mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disidang lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Gazalba Saleh mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disidang lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Sosok Gazalba Saleh pun kembali menjadi perhatian.

Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Verzet itu atas eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin, putusan sela kemarin dibatalkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Fahzal.

Diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin 24 Juli 2024.

Perlawanan ini diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.

Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Profil dan harta kekayaan

Lantas, seperti apa sosok hakim agung Gazalba Saleh?

Profil hakim agung Gazalba Saleh Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.  

Pernah sunat hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah disorot karena memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Diberitakan Kompas.com (9/3/2022), Edhy yang dalam tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dipotong menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi amar putusan MA.

Tiga hakim kasasi termasuk Gazalba Saleh menilai, pemangkasan vonis lantaran Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," tutur juru bicara MA Andi Samsan.

Harta kekayaan

Gazalba Saleh Sebagai seorang pejabat negara, Gazalba Saleh rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (11/11/2022), Heru melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 7.882.108.961 pada 21 Januari 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Bekasi, Surabaya, dan Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 5,2 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 2.301.508.961 dan harta bergerak lain sebesar Rp 260.600.000.

Sementara untuk alat transportasi, Gazalba Saleh hanya melaporkan satu jenis kendaraan berupa mobil Toyota Avanza Minibus 2015 dengan nilai Rp 120 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini