TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar lakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Amin Yakub - Nur Arfa (Aganta) di Kantor KPU Takalar, Sabtu (8/6/2024).
"Berkas yang diverifikasi merupakan berkas yang telah diupload di Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah)," kata Ibrahim Kordinator Divisi Teknis KPU Takalar di Kantor KPU Takalar, Sabtu (8/9/2024).
Kata Ibrahim, verifikasi dukungan pasangan Aganta merupakan tindak lanjut keputusan Bawaslu Takalar yang memerintahkan untuk membuka ruang dan memproses berkas syarat dukungan pasangan Aganta setelah sebelumnya ditolak.
Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 815 tanggal 28 Mei 2024, hasil verifikasi syarat dukungan terbagi menjadi Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pertama ada yang memenuhi syarat, kedua belum memenuhi syarat, dan ketiga tidak memenuhi syarat. Jadi ada tiga poin kita tandai di situ," kata Ibrahim.
Dalam surat edaran 815 tersebut juga, di halaman 2, dituliskan 9 indikator berkas syarat dukungan dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Jika salah satu dari 9 indikator itu tidak dipenuhi, maka berkas syarat dukungan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara, ada 2 indikator yang membuat berkas syarat dukungan dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keduanya adalah (1) jika alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan, dan (2) satu orang pemberi dukungan memberikan lebih dari satu kali dukungan kepada satu pasangan calon.
"Jadi sementara kita periksa. Nanti tanggal 10 Juni kita buatkan berita acara hasil pemeriksaan vermin."
"Nanti di situ kita akan umumkan berapa jumlah yang Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat, (TMS)" kata Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan bahwa berkas yang Belum Memenuhi Syarat dukungan setelah diumumkan dapat diperbaiki dan diberikan waktu untuk perbaikan.
"Nanti tanggal 11 sampai 13 Juni diberikan waktu perbaikan," tambah Ibrahim.
Lalu Ibrahim melanjutkan bahwa berkas yang telah diperbaiki akan kembali diverifikasi.
"Kemudian 14, 15, 16, 17 Juni dilakukan pemeriksaan. Dan kemudian 18 Juni dilakukan penyerahan dan dinyatakan apakah memenuhi syarat atau tidak, untuk lanjut ke proses verifikasi faktual," kata Ibrahim.