TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh kembali menyikapi polemik W Super Club Makassar.
Terbaru, Aliansi Suku Makassar mendesak Prof Zudan Arif segera bertindak menutup Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
"(W Super Club) Itu hanya izin bar tidak ada izin diskotek atau hiburan malam. Ini yang perlu semua masyarakat memahami, bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat d isana akan ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanya untuk bar," jelas Prof Zudan, Senin (3/6/2024).
"Oleh karena itu pemerintah Provinsi nanti bersama-sama dengan pemerintah kota akan melakukan pengawasan tidak boleh ada usaha diskotik maupun tempat hiburan malam di situ," katanya.
Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta semua pelaku usaha memperhatikan izin usahanya.
Dirinya mengaku, tak segan bertindak tegas bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tak sesuai perizinan
"Saya meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam tidak boleh mengadakan kegiatan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Prof Zudan.
Prof Zudan berjanji akan bergerak sesuai aturan berlaku.
DPM PTSP Bakal Evaluasi Izin Usaha THM
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Said Wahab mengaku akan mengevaluasi perizinan THM.
"Semua THM akan dikaji izinnya, dievaluasi semua, bukan hanya W Super Club. Termasuk yang sudah di approve," jelas Said Wahab pada Senin (3/6/2024).
Said menyebut ada beberapa tahapan dalam evaluasi perizinan.
Nantinya hasil evaluasi ini akan menentukan keputusan Pemprov Sulsel.
Pilihannya mencabut izin atau melayangkan surat peringatan ke THM.
"Pertama kita usulkan segera mengkaji, ujung-ujungnya bisa mencabut atau memperingati dan seterusnya, ada empat tahapan di situ," jelas Said.
Cara kedua bisa dilakukan menurutnya dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur.
Hal ini terkait sikap terhadap keberadaan THM di Makassar.
"Kedua, disarankan untuk membuat Surat keputusan gubernur, tentang bagaimana keberadaan THM di kota Makassar," lanjutnya.
Said mengaku proses evaluasi ini segera berjalan ke seluruh THM di Makassar. (*)