TRIBUN-TIMUR.COM - Polri akhirnya buka suara soal pengintaian anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang mengintai pun diamankan anggota Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus.
Pengintaian itu memunculkan aksi tak sedap dan viral di media sosial.
Rombongan anggota Polri disebut melakukan intimidasi institusi Kejagung.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kelakukan Bripda Iqbal Mustofa tidak melanggar etika.
"Kalau hasil pemeriksaan, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal Mustofa.
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.
Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.
Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.
Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut," ucap Sandi.
"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," imbuh dia.
Diketahui, Bripda IM sempat ditangkap Kejagung usai tertangkap basah menguntit Jampidsus di sebuah rumah makan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) kemarin.