Makassar, Tribun - W Super Club Makassar berujung polemik. Padahal, club malam ini baru saja diresmikan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Senin (27/5) kemarin.
Pengacara kondang Hotman paris Hutapea meresmikan langsung club malam ini.
Organisasi masyarakat (ormas) ramai-ramai menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) ini.
Berdasarkan penelusuran Tribun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengeluarkan izin per tanggal 26 Mei 2024.
Ada tiga dokumen agar izin operasional THM tersebut diterbitkan Pemprov Sulsel.
Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Investasi, pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto merespon soal penolakan beroperasinya W Super Club di Makassar.
Danny meluruskan isu-isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar punya andil dalam proses berdiri dan dibukanya usaha THM tersebut.
Pemkot Makassar menjadi sasaran, bahwa beroperasinya W Superclub atas izin Pemkot Makassar.
Kata Danny, sejak 2021 lalu pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), THM bukan lagi menjadi otoritas Pemkot Makassar.
“Memang tidak tepat kalau (protes) dialamatkan ke pemerintah kota karena otoritasnya itu bukan pada kami,” tegas Danny Pomanto saat konferensi pers di kediamannya Jl Amirullah Kecamatan Mamajang, Kamis (30/5/2024).
Perizinan W Superclub ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana izin usahanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.
Kendati demikian, Danny mengerti kegelisahan dan kegalauan yang dirasakan para tokoh agama.
Mereka menolak kehadiran W Superclub untuk menjaga Kota Makassar agar terhindar dari bahaya.
“Kami menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama, ada juga MUI itu kami pahami betul,” katanya.
Pemkot Makassar kata Danny selalu berkomitmen soal perkuatan keamanan umat.
Ke depan, otoritas perizinan usaha seperti THM dan sejenisnya harus dikoreksi oleh pemerintah pusat.
Sebab, jika ada tempat usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat pasti yang disoroti adalah daerah tempat beroperasinya usaha tersebut.
“Kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS, ini harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah,” tuturnya.
Kata Danny Pomanto, ini bukan kali pertamanya Pemkot Makassar mendapat protes warga.
Sebelumnya sudah ada banyak laporan terkait usaha panti pijat dan sejenisnya yang berlokasi di dekat masjid maupun lembaga pendidikan.
“Kita harus memberi koreksi terhadap aturan-aturan ini, inilah kalau OSS ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, Pemkot yang dapat karena lokasinya ada di Makassar,” ungkapnya.
“Kalau otoritasnya ada di pemerintah kota, dia tahu masalahnya, dia tahu itu dekat masjid, dia tahu banyak pertimbangan, pemerintah kota tahu kulturnya,” sambungnya.
Izin Sesuai Aturan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyampaikan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar tak melanggar aturan.
Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin.
Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel Said Wahab
Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” jelas Said Wahab, Kamis (30/5).
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” katanya.
Ormas Menolak
Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad menyampaikan alasan Muhammadiyah menolak keberadaan dari club malam. Menurut Kyai Said, Muhammadiyah berkomitmen dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
“Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar,” kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.
Gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar adalah mengajak kepada perbuatan yang baik dan mencegah kepada perbuatan yang munkar.
“Tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” sambungnya.
Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan ‘berdansa hingga akhir zaman’ membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.
“Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana,” ujar Said Shamad .
Terpisah, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan juga menyampaikan penolakannya.
Juru bicara FUIB Sulsel, Ikhwan Abdul Jalil mengatakan kehadiran W Super Club di Kota Makassar, dianggap dapat mengundang murka Allah.
Hal itu, kata Ikhwan, sesuai dengan firman Allah yang artinya, “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup berlebihan di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya, {Al Isra: 16},”
“Kami tidak mau kota Makassar, Sulsel ini menjadi rusak dan mendapatkan musibah, bencana dari Allah SWT diakibatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab oleh seorang yang bernama Hotman Paris Hutapea,” kata Ikhwan ditemui di warkop Identitas, Jl Bukit Baruga Antang, Makassar, Kamis (30/5/2024) siang.
Menurutnya, kehadiran W Super Club yang disertai dengan ajakan ‘berdansa hingga akhir zaman’ bertentangan dengan adab dan adat istiadat di Kota Makassar.
“Ini bertentangan dengan adat dan adab religius yang ada di kota Makassar,” ujarnya didampingi Ketua FUIB Sulsel, Mukhtar Daeng Lau.(mba/faq/ami)
HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK HARI INI JUMAT (31/5/2024). (*)