Jampidsus Dikuntit Densus 88

Kejagung 'Tolak Keras' Beberkan Motif, 6 Fakta Terungkap Dalam Pengintaian Densus 88 ke Jampidsus

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidsus Febrie Ardiansyah dan ilustrasi anggota Densus 88 Mabes Polri.

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru pengintaian terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus.

Penguntitan terhadap Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.Id, ada dua anggota Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus.

Salah satu penguntit berhasil ditangkap Polisi Militer pemgawal Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta. 

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi (tapi) fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ketika penguntit itu tertangkap, pihak Jampisus langsung membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus,” ungkap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut pun mengungkapkan sederet hal dari kejadian penguntitan tersebut.

Hanya saja motif penguntitan masih dirahasiakan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Jampidsus di-profiling

Setelah oknum Densus 88 itu tertangkap, ia sempat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.

Halaman
1234

Berita Terkini