TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Oknum pegawai KPU Sinjai, inisial US ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang.
US menggelapkan uang Siswanto dengan iming-iming lelang tiga kendaraan dinas KPU Sinjai.
Saat ini US sudah dimankan di Mapolres Sinjai.
Seanjutnya berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umu (JPU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan US sudah belerja di KPU sejak tahun 2007.
“Sudah lama bekerja, sekarang US merupakan pegawai ASN,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Muhammad Rusmin menuturkan memberikan hak sepenuhnya kepada pihak Kepolisan untuk memproses US.
“Kita serahkan saja ke pihak Kepolisan bagaiamana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, US diduga menggelapkan uang Siswanto senilai Rp50 juta.
Siswanto diiming-iming lelang tiga kendaraan dinas KPU Sinjai.
Namun setelah Siswanto memberikan uang kepada US, ketiga mobil tak kunjung diberikan.
“Saya stor uang Rp50 juta untuk lelang 2 mobil Avanza dan 1 Kijang, ternyata saya ditipu,” kata Siswanto Senin (14/5/2024).
Siswanto melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Sinjai pada Rabu 17 Januari 2024.
Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor: TBL/11/I/2024/RES SINJAI.(*)