Pemkot Makassar Launching Perwali Dukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar Publik dan Peluncuran Perwali Kota Makassar tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (16/5/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melaunching Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 terkait Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.

Agenda berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (16/5/2024). 

Perwali ini digodok bersama Yayasan Layanan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), dan The Asia Foundation. 

Perwali ini digagas untuk pemenuhan hak atas keadilan yang memulihkan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 

Selain itu, perwali ini bertujuan mencegah dan meredam konflik di kalangan masyarakat. 

Baca juga: Pemkot Makassar Berhasil Pertahankan Opini WTP, Danny Pomanto: Kita Jadikan Tradisi

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Makassar, Irwan Adnan menyampaikan, saat ini keadilan restoratif telah menjadi salah satu arah kebijakan dan strategi sasaran pokok pembangunan.

Pemkot Makassar menyadari bahwa penyelesaian permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dibutuhkan penerapan yang konprehensif.

Utamanya dalam penyelesaian konflik dan pemulihan dampak yang ditimbulkan. 

Misalnya, mediasi dan diversi, konseling, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

Hal di atas merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah terkait urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib, berdasarkan UU  Pemerintahan Daerah. 

Kewenangan tersebut digunakan oleh Pemkot Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait lainnya dalam menerapkan keadilan restoratif. 

Adapun layanan-layanan yang perlu diberikan antara lain bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

"Melalui layanan ini, kasus pidana tertentu akan didorong untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dalam bentuk mediasi secara kekeluargaan," sebutnya. 

Selanjutnya, layanan konseling, rehabilitasi medis (fisik dan mental) dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat miskin, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Pemkot Makassar dan YLBHI-LBH Perkuat Kolaborasi Terapkan Keadilan Restoratif

"Layanan ini berfokus pada upaya pemulihan baik fisik maupun mental melalui layanan pemerintah yang diakses secara gratis. 

Ketiga, layanan reintegrasi sosial. Bagi anak berhadapan dengan hukum dalam mengakses layanan Pendidikan melalui program ATS (pengembalian anak ke sekolah). 

Termasuk menyediakan layanan bagi mantan narapidana mendapatkan pekerjaan yang layak atau mengembangkan kewirausahaan sehingga dapat memperbaiki kondisi perekonominya. 

Irwan Bangsawan berharap, melalui Perwali ini diharapkan hukum hadir dalam masyarakat tidak sekadar berfungsi untuk kepastian dan keadilan,melainkan juga mensejahterakan kehidupan manusia.

Sementara itu, Wakil Direktur YLBHI-LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyampaikan LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum.

Untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.

Pendekatan ini menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan.

"Pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya," paparnya. 

Diketahui, Launching Perwali ini dirangkaikan dengan diskusi publik terkait Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. 

Seminar ini menghadirkan pembicara kunci seperti Walikota Makassar Danny Pomanto diwakili oleh Asisten III Irwan Bangdaeao dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo S.

Selain itu ada empat narasumber yang mengisi diskusi publik ialah RM Dewo Broto Joko direktur Hukum & Regulasi BAPPENAS RI, Pujo Harinto direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Selanjutnya Achi Soleman kepala Dinas DPPPA Makassar, Haswandy Andy Mas Forum Restorative Justice Kota Makassar, dan Praktisi Bantuan Hukum).(*) 

Berita Terkini