TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulla Syan, Rabu (15/5/2024).
AKP Syaifulla mengatakan 22 tersangka ditangkap selama periode Januari Hingga Mei 2024.
Selain tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,84 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari jumlah tersangka yang kami amankan semua merupakan masyarakat umum,” katanya.
Baca juga: Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba Asal Wollangi, Kantongi 47 Saset Sabu
Baru baru ini, Sat Res Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Mereka masing-masing berinisial AN (31) dan FL (41).
Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia imbau masyarakat Sinjai untuk hindari penyalahgunaan narkotika.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika.
“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” ujarnya.(*)