Kasus Narkoba

Dalam 5 Bulan Polres Sinjai Amankan 22 Tersangka Narkoba

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba - Polres Sinjai amankan 22 tersangka narkoba periode Januari-Mei 2024.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diamankan polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulla Syan, Rabu (15/5/2024).

AKP Syaifulla mengatakan 22 tersangka ditangkap selama periode Januari Hingga Mei 2024.

Selain tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,84 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari jumlah tersangka yang kami amankan semua merupakan masyarakat umum,” katanya.

Baca juga: Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba Asal Wollangi, Kantongi 47 Saset Sabu

Baru baru ini, Sat Res Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.

Mereka masing-masing berinisial AN (31) dan FL (41).

Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia imbau masyarakat Sinjai untuk hindari penyalahgunaan narkotika.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika.

“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” ujarnya.(*)

Berita Terkini