Satpol PP Bone

Selain Satpol PP Ternyata Oknum Brimob Bone Sulsel Juga Terlibat Peredaran Narkoba

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

TRIBUNBONE.COM, BONE- Kabar diamankannya oknum anggota Brimob Bone berinisial HR (30) dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.

Ia mengatakan HR merupakan warga Jalan MH Tamrin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. 

HR diamankan bersama dua rekannya S dan D di Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.

Ia mengungkap peran HR dalam peredaran narkoba di Bone. 

"HA merupakan penyedia sabu bagi S dan D. HA diamankan dari pengembangan ditangkapnya S dan D" ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (6/05/2024).

"Saat dilakukan introgasi HA mengakui perbuatannya. Saat diamankan terdapat 4 saset sabu ukuran sedang, dan 1 saset ukuran kecil" ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HA telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).

"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba). Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1"ujarnya.

Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"ujarnya.(*)

Berita Terkini