PSBM XXIV

Catatan PSBM XXIV, Inilah Pengertian Saudagar Bugis 

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBM XXIV dihadiri Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla, di Hotel Four Poin Makassar Jl Andi Djemma, Minggu (21/4/2024).

Oleh: Rusman Madjulekka
Alumnus Fakultas Ekonomi Unhas/penulis buku


TRIBUN-TIMUR.COM - Sering kita dengar istilah Saudagar. Ada saudagar Bugis, saudagar Minang, Saudagar Mandar, dan lainnya yang dikaitkan dengan etnis tertentu. 

Khusus Saudagar Bugis, apa pengertiannya?

Menurut terminologi Prof Dr Latanro, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Saudagar Bugis adalah pemimpin dan pemilik suatu atau kelompok perusahaan keluarga.

Dia yang mendirikan perusahaan itu atau mengembangkan perusahaan warisan orang tuanya. 

Dia bertanggung jawab atas tersedianya sumber-sumber (resources) yang diperlukan dan bertanggungjawab pula atas jalannya perusahaan, baik ke dalam maupun ke luar. 

Selain sebagai pemimpin perusahaan, Saudagar Bugis juga menjadi pemimpin keluarga  dan pemilik kelompok perusahaan itu. 

Meskipun ada di antara pengusaha yang merupakan penerus usaha orang tua, tetapi tidak ada yang hanya melanjutkan usaha orang tua saja. Mereka semuanya telah mendirikan satu atau lebih perusahaan.

Pendapat Prof Dr Latanro tersebut adalah hasil penelitian disertasi doktornya.

Masih menurut Prof Dr Latanro, Saudagar Bugis mewujudkan idenya sendiri dalam perusahaan, membiayainya dengan modal yang dikumpulkan sendiri dan mengelolanya sendiri pula.

Dia sekaligus sumber ide (inovator), penanggung risiko permodalan, dan pengelola perusahaan (manajer).

Motivasi merupakan salah satu faktor pendorong keberhasilan usaha. Dalam hal Saudagar Bugis, motivasi yang menonjol adalah mencari keuntungan yang halal.

Berhasil tidaknya seorang pengusaha diukur dengan keuangan yang dihimpun dari hasil usaha. 

Dengan adanya harta kekayaan yang berhasil dihimpun berarti keuntungan yang diperoleh itu halal dan penuh berkah. 

Seorang saudagar yang meskipun usahanya selalu memperoleh keuntungan tetapi tidak berhasil mengumpulkan harta kekayaan dianggap kekayaannya tidak bersih dan tidak membawa berkah.

Selain itu, menurut Prof Dr Latanro, agar seorang saudagar maju, motivasi lain yang diperlukan adalah seperti motivasi meningkatkan prestise sosial. Yakni dorongan untuk dapat berbuat baik terhadap keluarga/kerabat dan masyarakat sekitar, dan dorongan yang bersifat keagamaan. 

Halaman
12

Berita Terkini